Jumat, 30 Juli 2010

Rafting malang

Jakarta - Kementerian rafting malang Kesehatan (Kemkes) RI menyatakan Vaksin Meningitis asal Belgia, lembaga outbound training malang Galxo Smith Kline (GLK) dapat digunakan untuk umroh meski difatwakan haram oleh MUI. Penyebabnya, vaksin yang sudah mendapat label halal wisata malang belum ada di Indonesia.

"Vaksin Meningitis boleh dipergunakan rafting malang walaupun haram, karena sampai saat ini belum ada vaksin yang halal," kata Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Sri Indrawaty di kantornya outbound malang , Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (30/7/2010).

Untuk saat ini, vaksin yang sudah terlanjur didistribusikan itu hanya
diperuntukkan untuk jemaah umroh dan bukan jemaah haji. Namun, ada syarat dan perjanjian dengan para jamaah untuk penggunaannya.

"Dia tidak boleh menuntut kalau nantinya dia menyatakan itu haram," tambah Sri.

Sebelumnya, MUI menghalalkan vaksin meningitis yang diproduksi oleh perusahaan asal Italia (Novartis) dan RRC (Zhejiang Tianyuan). Namun dua vaksin itu belum didatangkan ke Indonesia.

Kementrian Kesehatan menjanjikan dua minggu sebelum keberangkatan, setiap jemaah haji sudah mendapatkan vaksin tersebut.

Selasa, 27 Juli 2010

lembaga outbound training

Jakarta - Satu dasawarsa rafting malang lalu, 1 Maret 2000, Anny R Gultom berbelanja ke pusat perbelanjaan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat. Mobil toyota kijang yang disopiri anaknya, Hontas lembaga outbound training malang Tambunan, langsung diparkir di lokasi yang dikelola PT SPI.

Tetapi siapa nyana, begitu selesai pariwisata malang berbelanja, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di tempat semula. Dicari ke berbagai lokasi, tak juga ketemu. Lantas, mereka pun meminta pertanggungjawaban PT SPI.

Tetapi sang pengelola parkir pun lembaga out bound training berdalih, kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pemilik. Hal itu sesuai dengan klausul yang terdapat dalam setiap karcis parkir. Artinya, SPI berlindung di balik klausul 'kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik'.

Anny dan Hontas tidak terima. outbound training Kedunya menggugat PT SPI ke pengadilan. Dan akhirnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan tersebut, medio Juni 2001. Saat itu, majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro membuat terobosan hukum dalam putusannya.

Dalam petitum-nya, majelis berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum. Andi Samsan berpendapat, klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen.

“Tapi PT SPI tak terima dengan putusan PN Jakpus ini. Lalu mengajukan banding,” kata kuasa hukum Anny, David Tobing saat berbincang-bincang dengan detikcom, Selasa (27/7/2010) pagi ini.

Dan lagi-lagi, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta, PT SPI kalah. Masih tidak terima, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi lagi-lagi kalah.

“Usai keputusan kasasi MA, PT SPI mengganti kerugian Anny sebesar Rp 60 juta. Tapi masih tidak terima dan mengajukan PK. Dan faktanya sekarang, PK tetap mengalahkan PT SPI. Ini yurisprudensi hukum Indonesia. Bisa menjadi dasar hukum,” tegasnya.
Reply With Quote

Kamis, 22 Juli 2010

Rafting malang

Jakarta - Pemerintah akan rafting malang meminta ganti rugi sebesar-besarnya dari perusahaan minyak asal Thailand yang menyebabkan lembaga outbound terjadinya tumpahan minyak dari Montara Well Head Platform di Blok West Atlas-Laut Timor Perairan Australia yang mencemari wilayah perairan Indonesia.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan untuk kerugian langsung (direct loss) pemerintah akan meminta ganti rugi awal sekitar Rp 500 miliar.

"Estimasi direct loss cukup besar.Outbound training Kita ada data lengkap di kantor, tapi LSM juga ada data sendiri. Nilai buat ganti rugi sekitar Rp 500 milar untuk direct loss saat ini. Daerah terdampak paling parah Pulau Rote, kita ukur lewat satelit luasnya sekitar 16 ribu km2," katanya saat ditemui usai rapat kabinet paripurna di kantor presiden, Jakarta, Kamis (22/7/2010).

Jumlah awal tersebut masih akan bertambah, setelah dilakukan penilaian mengenai kerugian yang dialami oleh Indonesia.

"Ya. Itu hanya buat kerugian langsung outbound malang yang kita rasakan. Seperti pada saat itu minyak turun tutupin terumbu karang, berapa luasnya, nilai ikan yang mati. Benar bahwa kita harus menuntut buat ganti rugi yang sebesar-besarnya. Kalau bisa US$ 5 milar, bukan Rp 500 milar. Maka perlu data scientific proven, tim ahli kita terus kumpulkan data-data di lapangan," jelasnya.

Jadi, pengajuan klaim ganti rugi ini akan dilakukan setelah tim ahli dari pemerintah selesai memperhitungkan ganti rugi hasil kerusakan di lapangan